JAKARTA (SI) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian lebih arif dalam menetapkan penahanan.
Saat ini,mayoritas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia kelebihan kapasitas. ”Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian untuk mengurangi jumlah tahanan. Kalau kasus tersangka itu kecil, penahanan ditangguhkan saja, jangan asal dimasukkan ke penjara,” kata Menkumham Patrialis Akbar saat melakukan kunjungan ke LP Kelas II A Karawang,Sabtu (13/11). Menurut Patrialis,langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah narapidana yang sudah kelebihan kapasitas diseluruh LP diIndonesia.
Mengingat, berjubelnya narapidana di dalam LP justru menimbulkan problematika tersendiri, baik menyangkut hak dan tanggung jawab napi maupun para petugas LP. Mengantisipasi itu, Menkumham dalam salah satu program 100 harinya,pemerintah akan membangun dua LP baru,di antaranya berlokasi di Jawa Barat yakni Sukabumi dan Banjar. Lapas ini untuk mengurangi over capacity lapaslapas di berbagai daerah. Selain itu, lanjut Patrialis, pemerintah juga akan mempermudah pembebasan bersyarat dan remisi kecuali untuk koruptor.Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah narapidana di seluruh LP di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depkumham Untung Sugiono mendukung program 100 hari pertama Menkumham.Dalam realisasinya, pemerintah akan membangun LP baru untuk mengurangi over capacity lapas-lapas di berbagai daerah. Menurut Untung, pertumbuhan jumlah penghuni dibandingkan ruang hunian lapas tidak seimbang. ”Perbandingannya 2:4. Jumlah penghuni lapas bisa empat kali lipat lebih banyak,”paparnya. Dia mencontohkan, Lapas Karawang yang saat ini dihuni 1039 napi dan tahanan.
”Padahal daya tampung lapas ini hanya sekitar 300 orang,”tandasnya. Sebelumnya,Menkumham Patrialis Akbar menjadikan rencana pembangunan serta perbaikan fasilitas rutan dan lapas dalam prioritas program 100 hari. Untuk mengetahui kondisi LP dan rutan, Patrialis melakukan Inspeksi mendadak di Lapas Kelas I Cipinang dan Rutan Cipinang pada Minggu (8/11). Menurut keterangan Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta, Murdianto serta Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban LP Cipinang Desri Syam yang mendampingi Patrialis, Rutan Cipinang saat ini menampung 1800 tahanan.
Padahal idealnya hanya dihuni 392 tahanan. Rata-rata, satu kamar yang seharusnya dihuni oleh 1-7 orang, terisi 20 orang.Kondisi serupa terjadi di Lapas Cipinang yang idealnya 1.040 tahanan, harus menampung 3.600 tahanan. Lalu, di Rutan Pondok Bambu, saat ini menampung 1.500 tahanan dari kapasitas ideal 504 tahanan.Di Rutan Salemba pun kelebihan beban sekitar 2.650 tahanan. Rutan Salemba menampung 3.500 tahanan dari jumlah ideal 850 tahanan.
Jumlah penjaga pun dinilai ratarata satu penjaga berbanding 75 tahanan. Selain sering terjadi gesekangesekan antartahanan yang jadi pemicu keributan,lanjut Patrialis, fasilitas dalam sel pun tak memenuhi syarat hak asasi manusia. (m purwadi)
Kaitkata: jaksa arif